Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Sosialisasikan Pentingnya Produk Berlabel Halal

Admin - Ahad, 27 Januari 2019 - 11:12 WIB

Ahad, 27 Januari 2019 - 11:12 WIB

3 Views ㅤ

Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan sedang mensosialisasikan pentingnya produk halal. (Mufi/MINA)

Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta Osmena Gunawan mengimbau masyarakat supaya peduli dengan status kehalalan produk yang digunakan dan dikonsumsi sehari-hari.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Keamanan dan Kehalalan MSG kepada komunitas ibu-ibu RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) yang diadakan Dapur Umami Ajinomoto di Pondoh Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (26/1).

Dalam acara tersebut Osmena menjelaskan mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran tentang pentingnya produk berlabel halal. Masyarakat, baik konsumen maupun produsen terlalu menganggap semua produk yang ada sudah pasti halal.

Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang belum mau sertifikasi halal produk mereka karena menganggap apa yang mereka produksi sudah sepenuhnya halal. Padahal menurut Osmena mereka tidak paham standarisasi produk halal yang sebenarnya itu seperti apa.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Misalnya penjual bakso menggiling daging sapi di penggilingan umum di pasar. Padahal bisa jadi penggilingan itu juga buat nggiling ayam tiren atau daging yang tidak halal. Akhirnya daging sapi yang semula halal terkontaminasi dengan yang tidak halal,” jelasnya dalam acara yang dihadiri lebih dari 50 peserta itu.

Osmena melanjutkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ini menjadi sangat penting karena penilaian standarisasi produk halal tidak hanya dari bahan-bahan utama tapi juga mencakup peratalatan, tempat, dan dari mana bahan-bahan berasal harus jelas.

Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat itu mengajak kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha untuk segera mendaftarkan usahanya ikut sertifikasi halal.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi mereka yang mengatakan biaya sertifikasi halal mahal, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Karena DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) saat ini memfasilitasi 1.000 Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk sertifikasi halal secara gratis sebagai upaya mengembangan produk halal di DKI Jakarta.

“Daftar saja ke Kelurahan. Dari kelurahan nanti yang akan daftarkan langsung ke DPE DKI Jakarta. Silahkan dimanfaatkan,” imbuhnya.

Selain itu, Osmena juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menjadi konsumen yang kritis dan hanya mau membeli produk yang sudah jelas kehalalannya.

“Kemanapun kita masuk restoran bahkan sekelas warteg pun kita harus tanya makanan mereka halal nggak, kita harus bangun kesadaran pelaku usaha untuk ikut sertifikasi halal,” katanya. (L/Mufi/R01)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia