Jakarta, 14 Shafar 1435/27 November 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Pusat melakukan pemeriksaan tentang Restoran Solaria di Balikpapan dan hasilnya tidak ditemukan adanya bahan non halal.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menyikapi beredarnya pemberitaan media massa tentang Restoran Solaria di Balikpapan yang kabarnya mengandung babi berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan kota Balikpapan.
Pihaknya melakukan klarifikasi terhadap isu restoran Solaria di Plaza Balikpapan berdasarkan hasil uji tes DNA melalui uji Polymerase Chain Reaction (PCR) ternyata tidak terdeteksi DNA babi, sebab status kehalalan restoran Solaria masih sama dengan Fatwa MUI sebelumnya, kata Lukmanul Hakim saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jumat (27/11) siang.
Dia menjelaskan, sidak di Balikpapan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Balikpapan. Bukan LPPOM MUI Kalimantan Timur yang ketika itu hanya hadir menyaksikan hasil.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Saat sidak pengujian dilakukan melalui rapid test (tes cepat). Tes tersebut untuk menguji protein babi secara cepat biasa dipakai sebagai pemeriksaan awal bukan hasil akhir.
Sebab, kata Lukmanul, validasi dengan tes cepat hanya dalam waktu 15 menit hasil tes cepat itu bisa memicu adanya kemungkinan terjadi kesalahan positif (positive false) jika ditemukan hasil positif dengan uji cepat, perlu meningkat ke metode lain yang lebih tinggi.
Pihaknya melakukan uji lanjutan dengan PCR untuk tes DNA babi. PCR dipakai sebagai hasil akhir untuk produk bahan makanan, tambah Lukmanul.
Kemudian LPPOM MUI mengambil sampel dari berbagai outlet restoran Solaria, baik di Jabodetabek maupun Kalimantan Timur untuk diuji dengan metode PCR. Metode ini memakan waktu paling cepat 7 jam.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Karena itu perlu waktu 2-3 hari bagi LPPOM MUI mengumumkan hasilnya dan ternyata hasilnya semua sampel negatif, tidak terdeteksi DNA babi. “Jangan langsung diambil keputusan bahan makanan ada babi atau tidak walau hasilnya positif pada tes cepat. Harus diuji lagi agar tidak ada kesalahan,” tegas Lukmanul Hakim.
Ia juga menambahkan, validasi dengan tes cepat biasa untuk daging misalnya daging mentah, bukan bumbu. “Berkali-kali coba tes cepat dengan seasoning bisa jadi hasilnya tetap positif, namun belum tentu ada babi perlu dilihat DNA-nya,” ujar Lukmanul.
Hadir pula dalam jumpa pers Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, Ketua bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati. (L/P002/R07)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?