BPOM Cabut Izin Edar Viostin DS-Enzyplex

Foto: MINA

Jakarta, MINA – Menyikapi status kehalalan Viostin DS dan Enzyplex, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menegaskan dalam kasus temuan dalam Viostin DS dan Enzyplex telah terjadi indikasi ketidak konsistenan informasi data pre-market dengan hasil post-market.

“Artinya, data yang diterima oleh Badan POM tidak sesuai pada saat izin pendaftaran, Hasil dari pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan postif DNA babi,” kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Senin (5/2).

Sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM pada saat pendaftaran menggunakan bahan baku bersumber sapi.

Dalam konferensi pers hadir pula Direktur LPPOM Lukmanul Hakim dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Penny mengatakan,  dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries kemudian memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. “Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut.”

Sementara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menegaskan produk obat Viostin DS dan Enzyplex, sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran sertifikasi ke LPPOM MUI. “Sehingga kedua produk belum mempunyai sertifikat halal MUI.”

Ia juga menambahkan, terkait dengan Viostin DS dan Enzyplex, pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sudah sesuai dengan kewenangannya. Hasil tersebut kemudian dapat dipublikasikan kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga mengatakan, kasus tersebut semakin menyadarkan semua pihak tentang perlunya penguatan terhadap pengawasan secara komprehensi dari hulu sampai hilir.

Hal ini menurut dia, untuk memenuhi perlindungan konsumen, terlebih terkait penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. (R/R03/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.