Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LSP LPPOM MUI Siap Lakukan Sertifikasi Auditor Halal

kurnia - Ahad, 19 Mei 2019 - 21:52 WIB

Ahad, 19 Mei 2019 - 21:52 WIB

6 Views ㅤ

Bogor, MINA – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai pemegang amanah dari MUI dalam melaksanakan sertifikasi profesi saat ini, semakin siap menghadapi pemberlakuan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi.

Kini, LSP LPPOM MUI mulai menambah ruang lingkup skema sertifikasi, yakni sertifikasi auditor halal.

Dengan adanya ruang lingkup ini menjadikan LSP LPPOM MUI satu-satunya lembaga yang akan melakukan sertifikasi kepada auditor halal yang akan memeriksa kehalalan produk sesuai amanat UU yang tercantum pada pasal 10 UU JPH. Penyaksian (witness) dilakukan oleh Komisioner BNSP, Muhammad Zubair, di Gedung Global Halal Centre, Bogor, demikian keterangan tertulis diterma MINA, di Bogor, Ahad (19/5).

Menurut Kepala LSP LPPOM MUI Ir. Nur Wahid, skema auditor halal ini menjadi milestone dalam proses sertifikasi halal di Indonesia di mana auditor akan disertifikasi dan diakui oleh negara. Secara kompetensi, auditor halal yang selama ini dilakukan secara internal oleh LPPOM MUI, kini dilakukan secara objektif oleh lembaga independen di bawah BNSP.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Komisioner BNSP Muhammad Zubair mengatakan, sertifikasi auditor ini merupakan langkah penting dalam memastikan auditor yang kompeten. Skema sertifikasi auditor halal ini merupakan yang pertama di dunia.

Sertifikasi auditor halal ini untuk memastikan auditor mempunyai kompetensi dalam melakukan pemeriksaan produk halal. Penilaian dari pemeriksaan tersebut harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, makanya harus dipastikan kompetensinya,” tambah Zubair.

“Sekarang ini sertifikat kompetensi auditor berlaku secara global termasuk ASEAN, China, dan India,” ujar dia.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa LSP LPPOM MUI telah terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI sejak 2017 dengan nomor: BNSP-LSP-664-ID untuk ruang lingkup penyelia halal. Ssaat ini LSP LPPOM MUI sedang dalam proses akreditasi ruang lingkup auditor halal. (R/R03/RI-1)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Halal