Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA Israel Tangani Delapan Petisi Gugat Pemerintah Persatuan Netanyahu-Gantz

Rudi Hendrik - Selasa, 5 Mei 2020 - 14:45 WIB

Selasa, 5 Mei 2020 - 14:45 WIB

7 Views

Pemimpin Partai Likud Benjamin Netanyahu (kanan) dan pemimpin Partai Blue and White Benny Gantz (kiri). (Foto: Miram Alster,

Yerusalem, MINA – Mahkamah Agung (MA) Israel pada Senin (4/5) menangani delapan petisi yang menggugat sah-nya pemerintah persatuan bentukan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Ketua Knesset Benny Gantz.

Petisi mempertanyakan, apakah kesepakatan politik untuk membentuk pemerintah koalisi setelah tiga kali pemilihan yang tidak meyakinkan dalam waktu kurang dari setahun sebenarnya sah.

Jika nanti keputusan MA menerima petisi itu, pemilihan umum keempat mungkin untuk dilaksanakan, demikian The New Arab melaporkan.

Di bawah perjanjian tiga tahun yang diusulkan antara Netanyahu dan saingannya Gantz, masing-masing akan memimpin pemerintah untuk jangka waktu 18 bulan bergantian.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Delapan petisi terpisah yang diajukan ke MA berusaha menyatakan kesepakatan itu ilegal.

Pada Ahad (3/5), pengadilan menghabiskan tujuh jam mendengarkan gugatan lain terhadap Netanyahu sebagai perdana menteri, berdasarkan fakta bahwa ia menghadapi persidangan pidana atas tuduhan korupsi.

Beberapa pengamat melihat taktik itu tidak mungkin berhasil menjegal pemerintahan persatuan Israel, mengingat pendapat hukum dari Jaksa Agung Avichai Mandelblit bahwa tidak ada dasar hukum untuk melarang Netanyahu berkuasa.

Namun, Mandelblit menyarankan bahwa “pengaturan tertentu dalam perjanjian koalisi menimbulkan kesulitan besar,” meskipun dia mengatakan, tidak ada alasan untuk menolak seluruh perjanjian.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Dengar pendapat tersebut dilakukan oleh panel yang terdiri dari 11 hakim. Prosesnya disiarkan langsung di situs web pengadilan.

Putusan dijadwalkan pada Kamis, batas waktu untuk membentuk pemerintahan berdasarkan undang-undang pemilihan. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Palestina
Palestina