Jakarta, MINA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
MK menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.
“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, Kamis (10/8) di Jakarta.
Moeldoko saat ini juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Indonesia .
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Sebelumnya, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ