Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional mengatakan Sabtu (6/4), Kolombia meminta intervensi untuk membantu Afrika Selatan melawan Israel menghentikan “genosida” di Gaza.
Dalam pernyataan Mahkamah Internasional bahwa Kolombia “mengajukan, sesuai dengan Pasal 63 Statuta Pengadilan, permintaan untuk melakukan intervensi dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, demikian Polinfo melporkan, Ahad (7/4).
Mengenai penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ditandatangani pada tahun 1984.
Berdasarkan pernyataan tersebut, pengadilan, berdasarkan Pasal 83 Peraturan Pengadilan, mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan observasi tertulis mengenai pernyataan Kolombia untuk campur tangan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Para Pemimpin Gereja Yerusalem Bertemu Misi Diplomatik Dukung Rekonstruksi Gaza
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
Pada 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil “langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza yang diblokade Israel selama 17 tahun.
Israel juga diminta menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan setelah dikeluarkannya keputusan mengenai sejauh mana pemerintah telah menerapkan langkah-langkah tersebut. (T/R4/RI-1)
Baca Juga: PM Palestina-Wakil Kanselir Jerman Bahas Rekonstruksi Gaza di Munich Security Conference
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tahanan Palestina yang Baru Dibebaskan Tiba di Gaza Selatan