Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maia Nurilmala IPB: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Gelatin Ikan

Rana Setiawan - Ahad, 30 Agustus 2020 - 00:13 WIB

Ahad, 30 Agustus 2020 - 00:13 WIB

1 Views

Bogor, MINA – Dr Mala Nurilmala, dosen IPB University dari Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, dan peneliti di Halal Science Center IPB University menuturkan, Indonesia memiliki potensi yang tinggi di bidang gelatin ikan.

Hal tersebut ia sampaikan pada dalam sebuah diskusi yang digelar Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University bertajuk Potensi Gelatin Halal untuk Industri Pangan, Kosmetik, dan Farmasi, Jumat (28/8).

Menurut Mala, gelatin ikan cocok untuk semua kalangan di Indonesia. Misalnya, warga muslim yang mengharuskan sertifikasi halal, teman-teman hindu yang tidak mengonsumsi sapi, dan beberapa pantangan dari kalangan lainnya.

“Gelatin sendiri merupakan suatu protein yang larut di dalam air. Gelatin dihasilkan oleh denaturasi termal atau degradasi kolagen parsial dari tulang, jaringan ikat, dan kulit hewan,” tuturnya, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 (UU JPH), produk yang beredar di Indonesia wajib dipastikan status kehalalannya. Produk harus halal agar bisa beredar di Indonesia. Termasuk produk pangan, kosmetik dan farmasi.

Dr Mala dengan dukungan institusi IPB University memproduksi gelatin alternatif yang berasal dari tulang, kulit dan bagian ikan lainnya sebagai solusi dari gelatin yang ada saat ini.

“Latar belakang pengembangan penelitian tentang gelatin kulit ikan itu ada beberapa alasan. Alasan yang pertama, gelatin yang ada sekarang itu adalah gelatin yang datangnya dari impor. Kemudian dari segi kehalalannya pun masih diragukan sehingga kami mengembangkan kulit ikan dimana kita tahu bahwasanya kulit ikan pastinya halal sehingga kami mengembangkan kulit ikan sebagai alternatif,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini sekitar 70 persen sumber bahan baku gelatin dunia adalah kulit dan tulang babi. Selebihnya terbuat dari kulit dan tulang sapi, kemudian satu persen lainnya berasal dari kulit dan tulang domba dan ikan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan gelatin di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya sehingga impor akan gelatin pun meningkat. Bahan baku konvensional saat ini yang bisa diterima di Indonesia adalah yang berasal dari kulit dan tulang sapi.

Aplikasi gelatin hampir 63 persen di pangan, 30 persen di farmasi dan sisanya untuk kebutuhan lainnya. Penggunaan gelatin pada pangan sangat luas, mulai dari bahan penstabil hingga sebagai pencampur dua zat yang tidak bisa tercampur sebelumnya.

Dari fenomena dan riset dan yang sudah ia lakukan selama ini, gelatin ikan memiliki potensi serta dapat menjadi solusi yang tepat untuk mewujudkan gelatin halal di Indonesia. (R/R1/RS2)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Ekonomi
Pendidikan dan IPTEK
Kolom
Kolom
Khadijah