Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim PN Blitar Vonis Bebas Samsudin cs

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 30 Juli 2024 - 16:18 WIB

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:18 WIB

20 Views ㅤ

Majelis Hakim PN Blitar Vonis Bebas Samsudin cs (Foto: MH)

Blitar, MINA – Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atas konten bertukar pasangan yang sempat bikin heboh

Selain Samsudin, dua anak buahnya bernama Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan, menyatakan terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buanya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

“Karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Ari. Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Salah satunya, hakim menyatakan alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa menyodorkan bukti potongan video ‘Tukar Pasangan’ berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.

Menurutnya, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.

Di dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Oktober, menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Raja.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin cs terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia