Jakarta, MINA – Majelis Ormas Islam (MOI) sebagai lembaga aliansi para pimpinan ormas-ormas Islam setelah melakukan serangkaian diskusi dan pembahasan tentang materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, maka berkesimpulan bahwa RUU HIP tersebut, bukan hanya tidak memenuhi unsur kebutuhan dan kedayagunaan, melainkan tidak sejalan dengan kedudukan Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan jika dipaksakan dibahas dan disahkan untuk menjadi Undang-Undang dapat menjadi ancaman bagi keutuhan dan eksistensi Pancasila itu sendiri sebagai Al-Mitsâq, Gentleman Agreement, dan Norma Dasar bernegara yang selama ini dapat mempertemukan dan mempersatukan seluruh kepentingan bangsa Indonesia yang majemuk.
Konten RUU HIP juga mendistorsi kedudukan mulia agama disejajarkan dengan kebudayaan, keruhanian, dan aliran kepercayaan. Sementara kedudukan kemanusiaan yang adil dan beradab didistorsi menjadi manusia pancasila dan keadilan sosial semata.
Sebaliknya memunculkan terminologi baru ke dalam ideologi Pancasila seperti humanisme dan kesetaraan gender. Atas dasar itu, maka Majelis Ormas Islam (MOI) dengan ini menyatakan pandangan dan sikapnya sebagai berikut;
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Pertama. Dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang HIP tersebut dan meminta kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan dan menghentikan pembahasannya.
Kedua. Mendukung sepenuhnya Maklumat Majelis Ulama Indonesia yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila secara keseluruhan karena dapat dipahami adanya indikasi para penyelundup yang memasukkan pasal-pasal karet yang berpotensi memberi ruang bagi bangkitnya komunisme dan oleh karenanya meminta untuk dihentikan secara total mengingat adanya
bahaya disintegrasi bangsa jika RUU tersebut terus dipaksakan.
Ketiga. Mendukung sikap dan pandangan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI yang mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan, dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok yang menyebarkan paham yang hendak merongrong Pancasila baik itu kelompok ektrimis, liberalis,
kapitalis, dan terlebih-lebih gerakan komunis yang terindikasikan telah menyusup kepada berbagai partai politik maupun lembaga-lembaga sosial dan lembaga pemerintahan.
Keempat. Bahwa usulan RUU HIP tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) oleh sebab itu meminta kepada Presiden Republik Indonesia dengan segala kewenangannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membatalkan RUU HIP tersebut sekaligus membubarkan BPIP.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Demikianlah pernyataan ini dalam menunaikan tugas amar makruf nahyi munkar dan sebagai warga negara yang mencintai kedamaian, keutuhan, kesatuan dan persatuan Indonesia. Ketua Presidium MOI Drs. H. Mohammad Siddik, MA, Sekretaris MOI Bachtiar, B. Ac, SE., MM. (L/R3/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka