Bandung, 1 Sha’ban 1435/30 Mei 2014 (MINA) – Pendiri Pameran Produk Halal terbesar di dunia (Malaysia International Halal Showcase/MIHAS), Mohammad Shukri Abdullah menyayangkan adanya jejak DNA Babi pada dua produk Cadbury yang beredar di Malaysia.
Shukri mengatakan, Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond yang telah terbukti mengandung lemak babi itu telah memicu masyarakat Muslim di Malaysia untuk segera memboikot produk perusahaan coklat asal Inggris tersebut.
“Respon Masyarakat Muslim Malaysia sangat kecewa, semua Muslim pasti akan boikot produk yang tidak halal itu,” tegas Shukri saat diwawancarai wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di sela acara Indonesia Hijab Fest 2014, Jumat.
Setidaknya, tiga puluh organisasi non-pemerintah (NGO) Muslim di Malaysia mendesak masyarakat untuk memboikot semua produk yang dibuat oleh Cadbury. Berberapa NGO yang memboikot yaitu Jalinan Martabat Pertumbuhan Muhibbah Malaysia (MJMM), Persatuan Penerbit Al-Qur’an Malaysia, Pertumbuhan Kebajikan Darul Islam Malaysia (Perkid), Ikatan Muslimin Malaysia (Isma), dan Asosiasi Pengusaha Muslim Halal (Puhm).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurut Shukri, Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) sudah mengkonfirmasi melalui pernyataan resminya pada 24 Mei 2014 lalu bahwa dua produk coklat Cadbury yaitu, Cadbury Dairy Milk Hazelnut, dengan nomor batch 200813M01H I2 yang berakhir pada 13 November 2014 dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond, dengan nomor batch 221013N01R I1, yang berakhir pada 15 Januari 2015 mengandung babi.
“Bahkan, fihak Cadbury Malaysia juga telah mengakui dalam pernyataan resminya dan menarik dua produk coklat yang telah terbukti mengandung lemak babi,” ujar dia.
Menyusul temuan KKM itu, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), lembaga yang berwenang dalam memberikan sertifikasi halal di Malaysia pun telah menghentikan sertifikasi halal untuk dua produk tersebut.
“Pemerintah Malaysia sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeluruh. Sebulan lagi, pemerintah akan segera melaporkan penyebab sebenarnya dari kontaminasi produk itu,” kata Shukri.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Shukri mengatakan, kasus Cadbury Malaysia harus menjadi pelajaran bagi para produsen agar mematuhi garis panduan peraturan dan prosedur sertifikasi halal yang telah ditetapkan.
Konsumen Harus Berhati-hati
Noor Hisham, Kepala Pengarah KKM menyatakan, fihaknya menyerukan para konsumen agar berhati-hati dalam membeli produk yang akan dibeli dan dikonsumsi dengan membaca nomor kelompok (Batch No.) pada label produk.
KKM juga mendesak fihak perusahaan dan juga para importir agar bertanggung jawab untuk memastikan semua produk yang dikeluarkan dan impor harus mematuhi peraturam-peraturan yang ditetapkan dalam menjamin serta melindungi konsumen dari bahaya dalam bidang kesehatan juga penipuan pada penyediaan, penjualan, penggunaan bahan makanan dan perkara-perkara berkaitan dengannya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“KKM menegaskan bahwa semua urusan berkaitan dengan sertifikasi halal akan terus dijalankan JAKIM. Sementara KKM akan terus menjalankan pemantauan berdasarkan pada kekuasaan dibawah Akta Makanan 1983 dan peraturan-peraturan di bawahnya,” kata Noor Hisham dalam rilis resmi KKM yang dikutip MINA.
Menurut Direktur Jenderal JAKIM, Othman Mustapha mengatakan, fihaknya telah melakukan pemeriksaan berkala pada perusahaan Cadbury Confectionary Malaysia Sdn Bhd., yang menerima status halal sejak 2004, pada 20 Februari 2014, dan menemukan bahwa perusahaan memenuhi standar sertifikasi halal.
Sementara itu, ia meminta konsumen untuk tidak terlalu khawatir dengan penggunaan logo “Halal” yang dikeluarkan JAKIM karena pemantauan terus dilakukan fihaknya setiap saat.
“Jika ada pelanggaran atau tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal, JAKIM memiliki kekuatan untuk menghentikan sementara atau segera mencabut sertifikasi halal,” tegas Othman dalam rilis resmi yang diterima MINA.(L/P02)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal