Jakarta, MINA – Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amiin menyampaikan, sampai dengan saat ini belum ada satupun perusahaan Travel Haji dan Umrah di Indonesia yang mempunyai sertifikasi syariah.
“Saya tidak mengatakan Travel Haji itu tidak sesuai syariah, tapi tidak ada satupun Travel Haji dan Umrah yang mempunyai sertifikasi syariah,” kata Ma’ruf saat menyampaikan materinya dalam Seminar “Managemen Bisnis Syariah Pada Travel Haji dan Umrah,” di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
“Kalau bank banyak yang sudah kita beri sertifikasi. Pariwisata bahkan asuransi, pasar modal juga ada, kemudian juga hotel. Tetapi travel haji dan umroh itu belum satu pun yang kita berikan sertifikasi,”tambahnya.
Menurut Ma’ruf, ke depan bisnis travel haji dan umroh juga harus disertifikasi oleh MUI karena sertifikasi terhadap travel haji dan umroh itu penting untuk menjamin dua hal.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Pertama adalah aspek kesesuaian ibadahnya. Dalam aspek ini, kata Ma’ruf, tanggung jawab travel haji dan umroh besar sekali. Travel haji dan umroh harus menjamin bahwa susunan ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat. Jaminan itu baru bisa dibuktikan dengan sertifikat dari MUI.
“Jadi kalau aspek ibadah juga harus sertifikasi. Pembimbingnya sudah bersertfikat belum? Bahwa dia kapable untuk memimpin jamaah haji,” katanya.
Aspek kedua yang harus diperhatikan soal manajemen bisnisnya. Travel haji dan umroh harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan mereka sesuai dengan syariah.
“Bisnisnya syariah atau tidak, itu kalau sudah diaudit oleh Dewan Syariah Nasional. Kemudian diberikan pengakuan kalau sudah sesuai syariat,” kata Ma’ruf.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Ia mencontohkan, bahwa makanan yang sudah mempunyai sertifikasi halal, maka makanan itu mempunyai garansi namun bila tidak ada, maka belum ada jaminan.”saya tidak tahu bagaimana ini bisa terjadi,” katanya.
Hingga saat ini perusahaan travel di Indonesia sudah mencapai 1000 lebih. Dewan Syariah Nasional sebagai landasan operasional keuangan syariah memberikan sertifikat kepada lembaga-lembaga yang sudah memenuhi syarat kemudian melakukan kesesuaian syariah sesuai dengan prinsip-prinsip fatwa yang telah ditentukan.
Kemudian memberikan pengakuan dan bimbingan terhadap pelaksanaan ekonomi syariah dan juga dilengkapi dengan lembaga sertifikasi profesi untuk pengawas ekonomi syariah. (L/Sj/P1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon