Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Tanggap Darurat Musibah di Sulteng Ditetapkan 14 Hari

Rendi Setiawan - Ahad, 30 September 2018 - 15:50 WIB

Ahad, 30 September 2018 - 15:50 WIB

5 Views

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB. (Foto: Royhanul Iman/MINA).

Jakarta, MINA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengeluarkan surat masa tanggap daurat untuk musibah gempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala pada Jumat (28/9) kemarin.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari mulai berlaku terhitung sejak tanggal 28 September 2018 hingga tanggal 11 Oktober 2018 mendatang.

“Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari yaitu berlaku sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018,” kata Sutopo saat konferensi pers di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Ahad (30/9).

Ia menjelaskan, ditetapkan status tanggap darurat adalah untuk memudahkan akses dalam pengerahan personel, pengerahan logistik, peralatan termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penanganan darurat di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

“Dengan ditetapkannya masa tanggap darurat maka pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki kemudahan akses dalam mengerahkan bantuan berupa personel, logistik termasuk penggunaan anggaran,” katanya.

Dalam penetapan masa tanggap darurat itu, Gubernur Sulawesi Tengah telah menunjuk Dan Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah itu.

“Posko induk, posko tanggap darurat penanganan gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah ditempatkan di Makorem 132 Tadulako di Kota Palu. Di kabupaten terdampak juga didirikan posko sehingga antara kabupaten/kota dengan provinsi akan terjadi koordinasi dengan baik,” katanya.

Sutopo juga mengatakan bahwa Mendagri sudah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar bupati dan walikota di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong untuk segera menetapkan status masa tanggap darurat.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

“Hingga saat ini yang bisa kita akses komunikasi meskipun terbatas hanya di Kota Palu. Sementara di tiga kabupaten lainnya belum ada laporan terus-menerus dan komunikasi masih lumpuh, listrik masih padam,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Rekomendasi untuk Anda