Jakarta, MINA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengeluarkan surat masa tanggap daurat untuk musibah gempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala pada Jumat (28/9) kemarin.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari mulai berlaku terhitung sejak tanggal 28 September 2018 hingga tanggal 11 Oktober 2018 mendatang.
“Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari yaitu berlaku sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018,” kata Sutopo saat konferensi pers di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Ahad (30/9).
Ia menjelaskan, ditetapkan status tanggap darurat adalah untuk memudahkan akses dalam pengerahan personel, pengerahan logistik, peralatan termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penanganan darurat di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
“Dengan ditetapkannya masa tanggap darurat maka pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki kemudahan akses dalam mengerahkan bantuan berupa personel, logistik termasuk penggunaan anggaran,” katanya.
Dalam penetapan masa tanggap darurat itu, Gubernur Sulawesi Tengah telah menunjuk Dan Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah itu.
“Posko induk, posko tanggap darurat penanganan gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah ditempatkan di Makorem 132 Tadulako di Kota Palu. Di kabupaten terdampak juga didirikan posko sehingga antara kabupaten/kota dengan provinsi akan terjadi koordinasi dengan baik,” katanya.
Sutopo juga mengatakan bahwa Mendagri sudah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar bupati dan walikota di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong untuk segera menetapkan status masa tanggap darurat.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
“Hingga saat ini yang bisa kita akses komunikasi meskipun terbatas hanya di Kota Palu. Sementara di tiga kabupaten lainnya belum ada laporan terus-menerus dan komunikasi masih lumpuh, listrik masih padam,” katanya. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?