Jakarta, MINA – Setelah lebih dari dua bulan ditutup, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, pada hari Jum’at, 5 Juni 2020 dibuka kembali untuk umum dengan melaksanakan shalat Jum’at perdana semenjak ditetapkannya Jakarta sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masjid Raya tingkat DKI Jakarta ini berada pada kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi menjelaskan, untuk tahap pertama kegiatan shalat Jum’at masih terbatas, hanya untuk para pegawai PPPIJ Islamic Centre dan pegawai lembaga keagamaan yang berkantor di kawasan itu.
Dibukanya kembali masjid JIC ini dilakukan secara bertahap, mengacu kepada keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Masjid JIC juga sudah dibuka untuk shalat fardhu lima waktu dengan ketentuan dibuka dan ditutup satu jam sebelum dan sesudah waktu shalat.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya yang biasa dilaksanakan di masjid JIC seperti Majelis Taklim, kultum dhuhur, kajian, seminar, diklat, kursus-kursus, workshop dan lain-lain akan dibuka pada fase kedua masa transisi sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Ma’arif mengatakan, Mengacu kepada Panduan Shalat Berjamaah, Kegiatan Majelis Taklim dan Madasah Diniyah/TPQ Dalam Situasi Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh MUI Provinsi DKI Jakarta maka kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Jakarta Islamic Centre menggunakan protokol kesehatan.
“Pengurus masjid JIC akan mendisfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, melakukan pengecekan suhu tubuh para jamaah sebelum memasuki masjid, jamaah diwajibkan menggunakan masker ketika akan masuk dan selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim, mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim JIC, membawa sajadah dan al-Quran masing-masing, mengatur jarak antar jama’ah minimal 1 meter,” katanya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Setelah shalat berjamaah dan mengikuti majelis taklim tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman. Sementara orang sakit, ibu hamil dan anak-anak untuk sementara waktu belum diizinkan mengikuti kegiatan di Masjid Raya JIC,” ujar Ma’arif.
Sementara itu kepala Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi mengemukakan bahwa Masjid JIC adalah masjid tingkat provinsi yang jamaahnya dari berbagai tempat yang tidak menutup kemungkinan ada jamaah-jamaah yang berasal dari zona merah yang ikut melaksanakan kegiatan di JIC, sehingga pembukaan kembali masjid JIC dengan menggunakan protokol kesehatan agar masjid raya JIC tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah pada hari Jum’at masjid raya JIC telah dibuka dan jamaah antusias mengikuti shalat Jum’at tersebut,” katanya.
Pembukaan Masjid Raya JIC dilakukan secara bertahap karena masjid JIC berada di dalam kawasan PPPIJ yang cukup luas dengan jumlah jamaah yang cukup banyak sehingga perlu persiapan dan uji coba pelaksanaan protokol kesehatan dalam pembukaan masjid JIC.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
“Dari hasil uji coba ini sedang di evaluasi pengaturan parkir dan sandal jamaah sesuai aturan physical distancing, hal ini dilakukan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan insya Allah pekan depan pelaksanaan shalat Jum’at di masjid Raya JIC sudah bisa dibuka untuk umum,” ucap Juhandi. (R/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan