Riyadh, MINA – Saudi Arabian Airlines telah mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk ke 38 negara di seluruh dunia bagi warga Saudi atau ekspatriat yang tinggal di Saudi.
Pedoman perjalanan itu dikeluarkan menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri yang akan mencabut penangguhan perjalanan Internasional mulai Senin (17/5) mendatang.
Negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan yang dikeluarkan Saudia, mengutip Saudi Gazette, Kamis (6/5) adalah Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, Cina, Swiss , Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.
Melalui website Saudi Airlines, maskapai penerbangan nasional Saudi itu menyebutkan, penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang
Ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penumpang harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.
Penumpang juga harus mendapatkan sertifikat negatif hasil pemeriksaan PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Saudi.
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi, tiga kategori warga yang akan diizinkan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA
Pertama, warga yang mendapat dua dosis vaksin virus corona atau sudah lewat 14 hari setelah menerima dosis pertama vaksin, yang dikonfirmasi melalui Aplikasi Tawakkalna.
Kedua, warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.
Ketiga, warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko Covid-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.
Bagi warga yang telah kembali dari melakukan perjalanan harus menjalani karantina di rumahnya selama tujuh hari dan tes PCR pada akhir masa karantina. Sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Pedoman perjalanan tersebut dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan Saudi. (T/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan