Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa Buruh Sampaikan Enam Tuntutan

kurnia - Rabu, 1 Mei 2024 - 16:40 WIB

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:40 WIB

16 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Massa buruh dalam Aksi May Day 2024 atau Hari Buruh Internasional jatuh pada Rabu 1 Mei 2024 menyampaikan enam poin tuntutan.

Demikian disampaikan
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) di Jakarta. Pemerintah RI diminta menindaklanjuti rekomendasi sidang ILO 2023 tentang UU Cipta kerja, perbaiki sistem pengupahan, cabut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemudian, dana JHT milik buruh bukan milik negara, eevisi PP 35 Tahun 2021, dan kebebasan berserikat berunding adalah hak asasi.

Mereka mengimbau seluruh koordinator wilayah seluruh Indonesia untuk melakukan aksi di wilayahhnya masing-masing.

Baca Juga: Awali Aktifitas Pagi di Jakarta, Perhatikan Prakiraan Cuaca Senin Ini

KSBSI menilai, momen May Day penting untuk menyuarakan aspirasi buruh karena regulasi dibuat pemerintah saat ini semakin mendegradasi hak-hak kaum buruh di Indonesia.

Seruan aksi tersebut tercantum dalam Surat Himbauan Aksi May Day 2024 pada tanggal 25 April 2024. DEN KSBSI menuntut 6 poin dalam aksi tahun ini,

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut mengkonfirmasi agenda aksi tersebut.

Dia merinci, untuk KSBSI Jakarta akan dipusatkan di Patung Kuda Arjuna Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jateng Janji Tali Asih Abadi untuk Penghafal Quran 30 Juz, Pecahkan Rekor Muri

“Yang turun tidak akan masif, tapi dipusatkan di patung kuda,” ujar Elly saat  pada Selasa, 30 April 2024.

Elly juga berharap, dengan terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, nasib buruh akan lebih layak.

Salah satunya diwujudkan melalui lapangan pekerjaan untuk menampung angka pengangguran yang semakin banyak.

“Terutama pekerja digital platform mendapatkan perlindungan dan dibuatkan regulasi khusus untuk mengakomodir mereka sebagai pekerja yang memiliki akses ke Jamsos (jaminan sosial),” imbuh Elly.

Baca Juga: Prof Anbar Sampaikan Pesan dari Gaza, Persatuan Umat dan Perjuangan Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Kota Bandar Lampung, Beberapa Rumah Terdampak

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia