Massa Buruh Sampaikan Enam Tuntutan

Massa buruh dalam Aksi May Day 2024 atau Hari Buruh Internasional jatuh pada Rabu 1 Mei 2024

Jakarta, MINA – Massa buruh dalam Aksi May Day 2024 atau Hari Buruh Internasional jatuh pada Rabu 1 Mei 2024 menyampaikan enam poin tuntutan.

Demikian disampaikan
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) di Jakarta. Pemerintah RI diminta menindaklanjuti rekomendasi sidang ILO 2023 tentang UU Cipta kerja, perbaiki sistem pengupahan, cabut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemudian, dana JHT milik buruh bukan milik negara, eevisi PP 35 Tahun 2021, dan kebebasan berserikat berunding adalah hak asasi.

Mereka mengimbau seluruh koordinator wilayah seluruh Indonesia untuk melakukan aksi di wilayahhnya masing-masing.

KSBSI menilai, momen May Day penting untuk menyuarakan aspirasi buruh karena regulasi dibuat pemerintah saat ini semakin mendegradasi hak-hak kaum buruh di Indonesia.

Baca Juga:  AWG Lampung Gelar Nobar Film Gaza Penakluk Israel

Seruan aksi tersebut tercantum dalam Surat Himbauan Aksi May Day 2024 pada tanggal 25 April 2024. DEN KSBSI menuntut 6 poin dalam aksi tahun ini,

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut mengkonfirmasi agenda aksi tersebut.

Dia merinci, untuk KSBSI Jakarta akan dipusatkan di Patung Kuda Arjuna Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

“Yang turun tidak akan masif, tapi dipusatkan di patung kuda,” ujar Elly saat  pada Selasa, 30 April 2024.

Elly juga berharap, dengan terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, nasib buruh akan lebih layak.

Salah satunya diwujudkan melalui lapangan pekerjaan untuk menampung angka pengangguran yang semakin banyak.

Baca Juga:  Aktivis 98 Pajang 2.000 Tengkorak dengan Nama Korban Pelanggaran HAM

“Terutama pekerja digital platform mendapatkan perlindungan dan dibuatkan regulasi khusus untuk mengakomodir mereka sebagai pekerja yang memiliki akses ke Jamsos (jaminan sosial),” imbuh Elly.

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi