MATI KONYOL AKIBAT MIRAS

miras

mirasBahron Ansori*

Ironis, negara dengan mayoritas penduduk ber-KTP Islam ini rupanya punya cerita lain tentang (minuman keras). Bayangkan, hampir setiap bulan ada saja orang yang tewas akibat mengonsumsi miras. Jika mau ditanya siapa para korban tewas akibat miras tersebut? Ternyata, di antara nama-nama korban itu bernama indah; ahmad, wahyu, soleh, imam dan sederet nama-nama Islam lainnya. Kasihan mereka, filosofi nama tak bermakna sama baiknya seperti perilaku.

Mestinya, nama-nama yang baik seperti mereka yang menjadi korban miras tersebut, tidak mengalami hal mengenaskan. Mengapa, sebab dalam Islam, nama adalah doa. Nama yang baik, berarti punya harapan yang baik pula dalam pergaulan dan tata krama kehidupan.

Tapi, mengapa yang terjadi dengan sebagian orang yang menjadi korban miras tersebut tidak sesuai dengan doa yang terselip dalam namanya? Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya antara lain; penanaman nilai-nilai agama yang kurang, tinggal di lingkungan yang tak agamis, faktor ekonomi yang lemah, dan faktor-faktor lainnya.

Beberapa pekan lalu, usai menikmati suasana malam tahun baru Senin (6/1/2014), tercatat 17 orang tewas akibat pesta miras. Para korban meninggal dunia satu persatu sejak sehari usai pesta miras pada malam tahun baru. Korban tewas terakhir atas nama Binarto (38), warga Sinoman Gg VIII/45, Kota Mojokerto. Binarto tewas setelah empat hari dirawat di RSUD Kota Mojokerto. Sebelumnya, korban tewas bernama Totok Arianti (37), warga Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

UU Miras Lemah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun sayang, pengaturan hukum soal miras yang dikeluarkan SBY seharusnya memberikan solusi atas bahaya miras. Sebab, menurut data yang diperoleh Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), ada 50 orang tewas setiap harinya dan sekitar 18.000 orang tewas setiap tahunnya karena miras.

Korban yang tewas itu akibat miras oplosan atau illegal. Seharusnya, aturan yang dibuat pemerintah memberikan solusi atas kondisi saat ini. Menurut beberapa tokoh Islam, aturan yang diterbitkan masih terlalu lembek. Sebab, dari 530 kabupaten/kota di Indonesia hanya 20 daerah saja yang memiliki perda minuman keras.

Perpres No. 74 Tahun 2013 sebenarnya terbit untuk menggantikan Kepres No. 3 Tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh MA lantaran dinilai bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.

Mestinya, saat perpres baru terbit, Presiden menjadikan pertimbangan MA sebagai sebuah masukan untuk perbaikan. Dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Hal yang baru dari perpres ini adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

Jika diamati, sebenarnya munculnya Perpres 74/2013 akan kembali berbenturan dengan sejumlah perda yang melarang total peredaran miras. Hal ini bisa mengundang keributan di sejumlah daerah jika Kemendagri kembali mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah. Seharusnya, Perpres memberikan ruang kepada Perda untuk membatasi secara total peredaran miras di wilayahnya, sebab hal itu adalah local wisdom yang harus dihormati pemerintah pusat.

Islam Bicara Miras

Khamer atau minuman keras (mias) adalah segala macam bentuk minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran bagi si peminumnya. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan ialah khamer, dan setiap khamer adalah haram. Barangsiapa minum khamer di dunia lalu ia mati, sebelum sempat bertaubat darinya (khamer) sedang ia sebagai pecandu, maka di akhirat ia tidak meminumnya.” (HR. Muslim).

Minum miras merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya setan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari pengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al Maidah (5) : 90-91).

Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam menambahkan, “Hendaklah kamu jauhi minuman keras karena ia adalah induk segala perbuatan jahat. Barangsiapa yang tidak mau menjauhinya sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan azab itu berhak menimpa (kepada orang).”

Minuman keras tidak hanya berdampak kepada fisik peminumnya saja. Tapi juga akan memberi efek negatif dalam kehidupan sosial. Lebih dari itu, peminum miras merupakan satu diantara tiga golongan yang tidak diterima sholatnya oleh Allah.

Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang shalatnya tidak diterima, yaitu; budak yang lari dari tuannya, sehingga ia kembali lalu minta maaf, istri yang suaminya marah kepadanya (karena tidak mau dicampuri) sehingga ia ridha kepadanya, dan pemabuk sehingga ia sadar.” (HR. Ibnu Huzaimah).

Hadis lain menyebutkan, “Barangsiapa minum miras tidak mabuk, maka Allah tidak menerima taubatnya selama 40 malam, dan barangsiapa minum miras (lalu) mabuk, maka Allah tidak akan menerima taubatnya 40 malam. Jika ia mati dalam masa ini (minum miras), maka ia mati dalam keadaan seperti matinya penyembah berhala (orang musyrik, red.) dan Allah berhak memberi minum kepadanya air keringat.” (dari berbagai sumber: Al Hakim).

Larangan minum khamer ini tidak hanya berlaku bagi penerimanya saja, tapi juga semua sarana yang menjembatani sampainya miras ke tangan peminum pun di haramkan. Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda, “Aku mengutuk miras, penerimanya, penjamunya, penjualnya, pembelinya, pemerah, yang diperahnya, pembawanya, yang dibawanya, dan pemakan harganya.” (HR. Abu Daud).

Merujuk pandangan Islam tentang betapa bahayanya miras tersebut, maka masihkan pemerintah negara ini mengharapkan manfaat dari penjualannya? Masih terlampau bodohkah penduduk negeri yang mayoritas ber-KTP Islam melakukan pesta pora miras?

Jadi, jika kamu semua benar-benar orang yang mengamalkan Islam, maka sadar dan bertaubatlah dari mengonsumsi miras, sebab, selain nyawamu akan melayang sia-sia, sudah tentu di akhirat sana kau akan hidup dalam penderitaan berkepanjangan.(T/R2/E1/www.mirajnews.com).

*Redaktur Miraj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0