Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meat Vegan, Tidak Dapat Disertifikasi Halal

kurnia - Senin, 3 Mei 2021 - 21:33 WIB

Senin, 3 Mei 2021 - 21:33 WIB

16 Views ㅤ

Meat vegan terbuat dari nabati, tetapi produk makanan ini tidak dapat disertifikasi halal, disarankan kepada umat Islam untuk tidak mengonsumsinya. Hal tersebut berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Meat vegan, istilah ini sangat populer di kalangan vegetarian. Pasalnya, meat vegan memiliki aroma, tekstur, dan rasa yang mendekati daging sesungguhnya. Tak hanya daging sapi atau ayam, bahkan meat vegan dengan rasa babi pun kini bisa dihadirkan seiring terus berkembangnya dunia kuliner.

Di pasaran, produk ini beredar dengan sebutan vege BBQ pork, vege pulled pork, vege roast pork, vege beef meat, vege beef ball, dan lain- lain.

Seperti diketahui, umat Muslim diharamkan mengonsumsi daging babi. Tidak ada tawar-menawar tentang hal itu. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, surah Al- An’am ayat 145, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Prinsip dasar pembuatan meat vegan dengan menggunakan protein nabati, seperti kedelai atau gandum. Kemudian diolah dengan teknologi modern sehingga menghasilkan produk dengan kadar protein yang sangat tinggi, layaknya daging pada umumnya.

Dalam pembuatannya, meat vegan dengan rasa babi ini memang tidak melibatkan bahan-bahan yang diharamkan dalam proses pembuatannya. Lantas, apakah hal ini membuat umat Muslim boleh mengonsumsinya?

Hal ini berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satu poin menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, terdiri dari empat hal.

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer.

Aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati mengatakan nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.

“Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, penamaan produk juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal,” tegas Muti.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan proteksi LPPOM MUI agar konsumen muslim tidak mendekati dan mengonsumsi produk yang haram. Bila terbiasa mengonsumsi produk yang menyerupai bahan haram, seseorang dikhawatirkan akan terbiasa dengan rasa, aroma, atau teksturnya.

“Sehingga tidak bisa membedakan suatu produk haram saat tak sengaja mengonsumsi produk pangan yang jelas haramnya, karena sifat sensorinya yang sangat identik atau sulit dibedakan,” jelasnya.

Selain hal yang menyerupai yang haram tersebut, sumber bahan yang dipakai dalam daging babi vegan ini ternyata berasal dari semacam enzim mikroorganisme yang masih belum jelas kehalalannya. Umat Muslim harus menghindari produk yang belum bisa dipastikan kehalalanya.

Pada komposisi produk daging babi vegetarian terdapat whey protein dan vegetarian essenceWhey protein dapat diperoleh dari hasil samping penggumpalan dari industri pengolahan keju. Namun, sumber bahan penggumpal yang dapat berasal dari enzim mikroorganisme mengakibatkan status kehalalan whey protein menjadi sangat diragukan.

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Sedangkan vegetarian essence terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia yang harus diperiksa secara detail status kehalalannya. Di sisi lain, produk vegan tidak mempersyaratkan bebas alkohol khamr pada komposisi produknya sehingga bisa saja menggunakan khamr ketika memproduksinya.

“Sebagai konsumen muslim, kita perlu bersikap kritis saat memilih makanan apa pun. Setidaknya kita perlu mencari informasi apakah makanan vegetarian tersebut berpeluang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis atau tidak. Anda dapat mencari daftar produk halal pada website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh melalui Playstore (Android),” ujar Muti. (A/R4/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia