Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Dengan Status Halal, Vaksin Merah Putih Punya Keunggulan

Hasanatun Aliyah - Kamis, 24 Februari 2022 - 20:53 WIB

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:53 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dengan status halal maka vaksin Merah Putih untuk Covid-19 memiliki dua keunggulan.

Hal itu disampaikan saat menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,  Kamis (24/2).

“Dengan status halal, vaksin punya dua keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis,” jelas Menag.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 itu diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta.

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal.

Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19

“Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting,” ungkap Menag.

“Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yang dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Lebih lanjut, Menag juga mengapresiasi rencana bahwa setelah diproduksi massal, vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di dunia.

“Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara,” tandasnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.

“Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri,” kata Aqil Irham.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Ia menyebut, vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan domestik yang begitu penting dan bermanfaat. Ini juga wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat secara global mengingat vaksin dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri.

“Kita di BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri. Vaksin Merah Putih kita harapkan juga insyaallah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” tambahnya. (R/R5/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Rekomendasi untuk Anda

Halal
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)
Indonesia
MINA Preneur
Dunia Islam