“Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar,” kata Menag di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/7/).”Itu yang akan kita jaga. Selebihnya itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar,” imbuhnya.
Menag menjelaskan, saat ini penanganan polemik Pesantren Al-Zaytun ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Yaqut menuturkan, saat ini dalam penanganan Pesantren Al-Zaytun sedang berlangsung proses hukum. Karenanya perlu kehati-hatian dalam penanganannya. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online