Jakarta, MINA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta para jajarannya untuk lebih intensif mengadakan sosialisasi panduan ibadah Ramadhan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah, untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/mushala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/4).
Menag menyampaikan, pengurus atau pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegas Menag.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Menurutnya, munculnya dua klaster baru Covid-19 bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.
Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
“Untuk kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya. (R/Rd/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga