Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: RUU Pesantren Harus Dikaji Secara Komprehensif

Hasanatun Aliyah - Rabu, 23 Januari 2019 - 20:36 WIB

Rabu, 23 Januari 2019 - 20:36 WIB

6 Views

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Jakarta, MINA – Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pesantren yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Pesantren itu tidak hanya sebagai lembaga pendidikan semata. Pesantren juga merupakan lembaga dakwah, pesantren juga merupakan lembaga kebudayaan yang membentuk budaya tradisi di lingkungannya. Jadi makna pesantren itu luas. Oleh karena itu, RUU Pesantren ini harus dilihat secara komprehensif dari semua perspektif,” katanya di Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, Kemenag masih terus mengkaji RUU Pesantren untuk disempurnakan.

RUU Pesantren masih kami sempurnakan drafnya (rancangannya). Kami di Kementerian Agama sudah melakukan rapat-rapat, kordinasi lintas kementerian/ lembaga untuk menyatukan kesamaan cara pandang pemerintah dalam melihat rumusan-rumusan, pasal-pasal, ayat-ayat dalam RUU yang merupakan inisiasi dari DPR. Harapannya tentu RUU ini memiliki kualitas yang baik,” jelasnya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Menteri selanjutnya memaparkan,  pemerintah melihat dalam RUU Pesantren ada dua titik tekan pertama rekoknisi (pengakuan) dan kedua memfasilitasi.

“Rekoknisi atau pengakuan bahwa negara harus mengakui keberadaan pesantren telah memberikan kontribusi kepada negara yang sangat besar dalam merebut kemerdekaan kita, dalam sejarahnya pesantren itu luar biasa kontribusinya. Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya menetapkan hari santri yang dimaknai sebagai hari pesantren saja, untuk memberikan rekoknisi itu,” paparnya.

Lebih lanjut, selain rekoknisi juga memfasilitasi, mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren dalam menjalankan fungsinya dalam membangun bangsa Indonesia.

Ia menambahkan, dalam RUU ini pemerintah juga menegaskan bahwa tidak boleh ada yang menyebut pesantren radikal, karenanya RUU akan mengatur pendirian pesantren.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

“Dalam RUU ini pemerintah akan meneguhkan, menegaskan bahwa ada yang kita sebut sebagai ruhul mahat (ruhnya pesantren) jadi tidak boleh ada yang menyebut pesantren radikal, bahwa padepokan saja tidak boleh mengatasnamakan pesantren tapi tidak ada kitab-kita yang dikaji, tidak ada kiayinya, tidak ada ajaran keagamaan yang ada misalnya aktifitas bela diri saja,”‘ kata Menteri Agama .

“Kita ingin mendudukkan pesantren kedudukannya benar-benar pesantren. Kalau ada lembaga yang radikal pasti bukan pesantren, karena pesantren tidak mengenal radikalisme, ektrimisme itu,” katanya menegaskan. (L/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H