Jakarta, MINA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli, secara resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Aturan ini menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa sistem cicilan.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (3/3), Menaker menekankan, THR keagamaan merupakan kewajiban mutlak pengusaha. Ia menginstruksikan agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Edaran tersebut menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Baca Juga: Harga Jual Emas Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026
Aturan khusus juga diberikan untuk pekerja harian lepas. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Ketentuan serupa berlaku untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil.
Edaran ini juga mengatur bahwa jika perusahaan memiliki kebijakan yang lebih besar dari ketentuan dalam SE, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka nilai THR yang dibayarkan adalah yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk memastikan kepatuhan, Menaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya. Selain itu, akan dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini akan terintegrasi dengan situs poskothr.kemnaker.go.id untuk melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Apa Dampaknya?
















Mina Indonesia
Mina Arabic