Jakarta, MINA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, demi melindungi tenaga kerja Indonesia, pemerintah senantiasa melarang pekerja asing kasar (unskilled).
“Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena itu pelanggaran, ya harus ditindak,” katanya saat diskusi mengenai Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin (23/4).
Mengenai lahirnya Perpres 20/2018 tentang TKA, Hanif menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, tetapi untuk memudahkan prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efesien.
“Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas,” tegasnya.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Hanya saja, Hanif menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di perpres.
Syarat kualitatif lainnya, menurut Hanif, adalah TKA yang masuk hanya boleh menduduki jabatan tertentu, lalu membayar dana kompensasi, dan waktu kerja tertentu. Jadi, sambung dia, syarat kualitatif tetap ada.
“Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,” katanya. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan