Mendagri: Ahok Digantikan Pelaksana Tugas Sementara

Menteri Luar Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: (kemendagri)

Jakarta, 12 Sya’ban 1438/9 Mei 2017 (MINA) – Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengatakan menyusul putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Thahaja Purnama “”, pihaknya akan memutuskan wakil gubernur sebagai pengganti sementara sampai pelantikan gubernur baru nanti.

“Kami masih menunggu salinan putusan hakim untuk diserahkan kepada presiden setelah itu kita bisa memastikan pergantian pelaksana tugas,” katanya saat diwawancara media.

Thahjo melanjutkan, berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa menjalani tugas negara. Oleh karena itu, Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat, disebut Thahjo akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Balai Kota.

“Satu hari pun tidak boleh kosong (posisi gubernur),” tambah Thahjo.

Ahok meluncur langsung ke rutan Cipinang untuk mengurus proses administrasi rutan setelah vonis dibacakan hakim sekitar pukul 11.00WIB.

Tiba di rutan, Ahok menolak memberikan pernyataan kepada media dan langsung berbicara kepada pihak rutan.(L/RE1/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.