Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri: Ahok Digantikan Pelaksana Tugas Sementara

Rudi Hendrik - Selasa, 9 Mei 2017 - 13:05 WIB

Selasa, 9 Mei 2017 - 13:05 WIB

211 Views

mendagri.jpg" alt="" width="700" height="422" /> Menteri Luar Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: (kemendagri)

Jakarta, 12 Sya’ban 1438/9 Mei 2017 (MINA) – Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengatakan menyusul putusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Thahaja Purnama “Ahok”, pihaknya akan memutuskan wakil gubernur sebagai pengganti sementara sampai pelantikan gubernur baru nanti.

“Kami masih menunggu salinan putusan hakim untuk diserahkan kepada presiden setelah itu kita bisa memastikan pergantian pelaksana tugas,” katanya saat diwawancara media.

Thahjo melanjutkan, berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa menjalani tugas negara. Oleh karena itu, Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat, disebut Thahjo akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Balai Kota.

“Satu hari pun tidak boleh kosong (posisi gubernur),” tambah Thahjo.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Ahok meluncur langsung ke rutan Cipinang untuk mengurus proses administrasi rutan setelah vonis dibacakan hakim sekitar pukul 11.00WIB.

Tiba di rutan, Ahok menolak memberikan pernyataan kepada media dan langsung berbicara kepada pihak rutan.(L/RE1/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia