Jakarta, 12 Sya’ban 1437/20 Mei 2016 (MINA) – Upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
”Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan jajaran Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan disertai sanksi tegas,” tandas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat ditanya tentang maraknya kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan anak sekolah. Demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Anies mengungkapkan dalam Permendikbud itu, terdapat sepuluh tindak kekerasan di lingkungan pendidikan yang harus dicegah dan diatasi segera, termasuk kekerasan seksual berupa pelecehan atau pemerkosaan.
Lengkapnya meliputi pelecehan, perundungan atau bullying, penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan tindak kekerasan lain sesuai undang-undang yang diatur.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Ia mengemukakan dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2011, angka kekerasan pada bidang pendidikan menempati peringkat ketiga sebanyak 1.850 kasus.
Dikatakan, jika ada tindak kekerasan di sekolah, guru harus melapor kepada orang tua atau keluarga, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti dan diketahui agar tidak terulang kembali.
Tentang satuan gugus pencegahan tindak kekerasan di sekolah menurutnya terdiri atas unsur pendidik, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikologi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. “Ya semua jajaran Kemendikbud bersama pemda, sekolah, tokoh agama, dapat bersama sama di dalam gugus ini,” ujarnya.
Dengan adanya gerakan atau program ini menandakan memang perlu adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah dan Kemendikbud. Sejumlah pihak memiliki tugas dalam penganggulangan, tataran pemberian sanksi dan pencegahan tindakan kekerasan.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Saleh menyatakan apresiasi langkah Mendikbud membentuk gugus tugas penanggulangan kekerasan tersebut. ”Itu salah satu ikhtiar yang patut diapresiasi,” tuturnyanya.
Menurutnya, KPAI sendiri sudah lama mendorong adanya Perpres tentang Pencegahan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Termasuk memberikan perspektif perlindungan anak bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta masyarakat. (T/ima/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September