Jakarta, MINA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, pesawat Lion Air JT610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Utara Karawang, Jawa Barat, telah dinyatakan laik terbang.
“Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut” kata Menhub di Jakarta, Selasa (30/10).
Dikutip dari rilis Setkab, Menhub juga menjelaskan, sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.
“Dengan mengacu kepada data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” tegas Menhub.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Lebih lanjut Menhub mengatakan, dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.
“Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara” pungkas Menhub. (R/R05/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa