Oleh: Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (Lembaga PLH & SDA MUI)
Industri pariwisata merupakan salah satu sektor jasa terbesar yang memberikan pendapatan nasional berupa pendapatan valuta asing, peluang kerja dan pembangunan nasional. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia maka Indonesia merupakan pasar industri wisata Islami terbesar di dunia dan sudah seharusnya hal ini disadari oleh pelaku bisnis pariwisata di Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kekayaan flora dan fauna maupun budaya yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi salah satu tujuan wisata mancanegara.
Pengembangan wisata Islami yang berkelanjutan, yang mencakup aspek konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, akan dapat memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan bagi seluruh pelaku yang terlibat didalamnya.
Kata “wisata” memiliki pengertian perjalanan, yaitu melakukan perjalanan meninggalkan kediamannya, menuju ke tempat yang lain. Kata “Islam” memiliki arti “penyerahan”, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-25] Tentang Bersedekah Tidak Mesti dengan Harta
Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti “seorang yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah“ pada segala tempat dan waktu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Q.S. Adh-Dhariyat[51]:56).
Menggabungkan kedua pengertian tersebut, Wisata Islami adalah “sebuah perjalanan keluar dari daerah kediamannya, dengan tetap tunduk perintah dan larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”
Salah satu aspek yang turut menentukan perkembangan industri wisata Islami ini adalah aspek keagamaan bagi wisatawan Muslim. Oleh karenanya aspek ini perlu mendapat perhatian oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah yang mengatur kebijakan pariwisata, penyelenggara wisata, pengalaman wisatawan, operasi industri, serta pembangunan lokal setempat.
Namun aspek keagamaan yang penting ini belum dijabarkan dan dieksplorasi secara mendalam dan luas. Padahal wisata merupakan salah satu aktivitas perjalanan yang disebut dalam Al-Quran serta didokumentasikan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassallam.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah: Makna dan Keutamaannya bagi Kehidupan Sehari-Hari
Aspek keagamaan ini menjadi sangat mendesak untuk diperhatikan mengingat meningkatnya jumlah Muslim yang disertai dengan meningkatnya kesadaran beragama yang tinggi, telah memberikan konsekuensi peningkatan permintaan atas wisata yang selaras dengan ajaran Islam. Oleh karenanya perlu dirumuskan panduan penyelenggaraan wisata Islami yang sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Beberapa inisiatif telah dilakukan di Indonesia, namun belum mencukupi untuk memandu pemahaman dan penerapan wisata Islam secara standar dan terukur. Upaya untuk menjelaskan pariwisata Islam pun masih terfragmentasi.
Oleh karenanya diperlukan pemahaman yang lebih luas dan lengkap untuk menjelaskan fenomena ini, dalam tataran praktis yang berlandaskan ajaran Islam.
Seperti yang telah dilakukan pada beberapa negara Islam, telah dibentuk standar yang memberikan panduan pada seluruh pemangku kepentingan dalam bermu’amalah melalui wisata Islami yang bernilai ganda, duniawi dan ukhrowi. Melalui standar ini, diharapkan industri pariwisata Indonesia dapat merealisasikan ceruk pasar sektor ini untuk memenuhi kepuasan wisatawan Muslim yang menginginkan nilai religius dalam paket wisata yang ditawarkan.
Baca Juga: Sejarah Al-Aqsa, Pusat Perjuangan dari Zaman ke Zaman
Beberapa Istilah Pariwisata Bernuansa Islam
Agama dalam perspektif Islam merupakan petunjuk cara hidup keseharian seorang Muslim didunia untuk tujuan kehidupan abadi di akhirat nanti, seperti yang diatur di dalam Al Quran dan Al Hadist yang menjadi pegangannya. Agama membentuk perilaku Muslim, melalui evaluasi segala sesuatu dalam kerangka keagamaan ke dalam kehidupan sehari-hari mereka, termasuk perilaku konsumsi dan pengambilan keputusan melakukan wisata.
Ada beberapa istilah wisata yang bernuansa Islami yang umum saat ini, yaitu:
- Wisata Religi, menekankan pada keunikan, keindahan dan nilai religi. Objek wisata religi berupa ziarah, mengunjungi masjid, peninggalan bangunan bersejarah yang bernilai religi, dan lain-lain. Oleh karena itu wisata religi seringkali erat kaitannya dengan wisata sejarah, yang merupakan bagian dari wisata budaya.
- Wisata Halal, muncul karena wisatawan Muslim yang berkunjung ke negeri non-Muslim, dan mengalami kesulitan mendapatkan makanan yang halal. Maka penyediaan wisata halal oleh negara-negara non-Muslim. Oleh karena itu wisata halal dilakukan melalui penyediaan fasilitas fisik berupa hotel, rumah makan, restoran dan lain sebagainya yang menggunakan material halal, diukur melalui prosedur yang memenuhi syarat sertifikasi halal.
Akan tetapi kebutuhan wisatawan Muslim tidak hanya merujuk kepada aspek fisik saja, akan tetapi juga meluas ke berbagai aspek non-fisik sejalan kehidupan seorang muslim secara lebih luas dan lengkap. Beberapa organisasi internasional memperkenalkan istilah Muslim Friendly Tourism (MFT) dalam memberikan layanan aspek fisik dan non-fisik ini.
Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah
Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of Islamic Cooperation (COMCEC) mendifinisikan MFT sebagai “Muslim travelers who do not wish to compromise their basic faith-based needs while traveling for a purpose, which is permissible” atau Wisatawan Muslim yang tidak ingin mengorbankan keimanannya saat bepergian untuk suatu tujuan yang diperbolehkan syariah. COMCEC telah mengidentifikasi enam kebutuhan wisatawan Muslim, yaitu: makanan halal, fasilitas sholat, toilet dengan fasilitas bersuci, layanan Ramadhan/Puasa, tidak ada aktivitas maksiat dan fasilitas rekreasi terpisah antar gender.
Pariwisata Sebagai Amalan Mu’amalah
Islam bukan saja agama, namun juga merupakan cara hidup keseharian seorang Muslim. Maka selain penyediaan fasilitas-fasilitas oleh pihak penyelenggara wisata (eksternal) tersebut, perlu dibangun pemahaman internal pada diri Muslim lebih jauh sehingga aktivitas wisata dapat bernilai tambah berupa pahala ibadah. Pariwisata merupakan amalan mu’amalah, yaitu sesuatu atau amalan yang secara tekstual tidak diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Kaidah mu’amalah diantaranya adalah:
- Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’amalah adalah boleh kecuali ada dalil (yang melarangnya)
- Menghindari (timbulnya) keburukan (harus) diutamakan dari mengambil kebaikan.
Perjalanan wisata atau Safar hukum asalnya adalah boleh, tetapi mengikuti niat dan tujuannya. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya, setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim).
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tentang Urusan Dunia
Oleh karena itu, hukum safar tergantung niat dan tujuannya:
- untuk naik haji, jihad, menuntut ilmu yang wajib, mengunjungi orang tua, dakwah, dan sebagainya. Oleh karena itu, safar yang dilakukan oleh Nabi sawbermuara pada beberapa keperluan tersebut.
- untuk ilaturahim mengunjungi kerabat dan sahabat, menunaikan haji dan umrah bagi yang sudah pernah melakukannya, membantu kebutuhan saudara muslim, dsb.
- untuk melihat dan mengagumi keagungan alam ciptaan Allah SWT.
- untuk semata-mata kepentingan duniawi saja.
- untuk melakukan perbuatan maksiat, mengonsumsi dan melakukan aktivitas haram, merusak alam, melakukan aktivitas yang sia-sia (tabdzir) dan berlebih-lebihan (isyraf).
Agar tuntunan Islam dapat tetap diterapkan selama berwisata, maka perlu dibuat penjabaran berupa Standar Layanan Wisata Islami yang merupakan panduan bagi para pelaku industri pariwisata untuk dapat menjaga integritas produk dan layanan bagi wisatawan muslim.
Tujuan standar adalah untuk memenuhi harapan para wisatawan Muslim :
- Memberikan panduan bagi organisasi / individu dalam mengelola produk dan layanan wisata Islami selaras dengan prinsip Syariah;
- menjamin produk dan layanan wisata Islami melalui penerapan standar baku yang efektif; dan
- meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memenuhi harapan wisatawan muslim.
Kepuasan pelanggan Wisata Islami harus dapat memenuhi dua aspek yaitu berupa Kepuasan Nilai Umum dan Kepuasan Nilai Islami. Kepuasan wisata umum berupa persepsi kualitas penyelenggaraan, persepsi nilai uang dengan pengalaman yang diperoleh, persepsi kepuasan wisata, dan persepsi status sosial (gengsi). Selain itu wisata Islami juga harus memenuhi Kepuasan Nilai Islami, yaitu Fisik (makanan halal) dan non-fisik (pelayanan halal).
Baca Juga: Keutamaan Al-Aqsa dalam Islam, Sebuah Tinjauan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
Saat ini Standar Layanan Wisata Islami sedang dalam tahap formulasi untuk dapat segera dievaluasi dan ditawarkan pada industri pariwisata nasional. Standar ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan kesatuan pandangan dan aksi nyata yang sinergis dalam memberikan layanan Islami oleh industri pariwisata Indonesia.
Referensi:
Arifin, Johar. (2015). Wawasan Al-Quran dan Sunnah Tentang Pariwisata. An-Nur, Vol. 4 No. 2, 2015.
Battour. Mohamed. (2016). Muslim Friendly Tourism: Best Practices in Non-Muslim Countries. https://www.researchgate.net/publication/305701293.
Baca Juga: Selamatkan Palestina sebagai Tanggung Jawab Kemanusiaan Global
COMCEC. (2016). Muslim Friendly Tourism: Understanding the Demand and Supply Sides In the OIC Member Countries. COMCEC Coordination Office.
Ghazali Musa, Suhana Bt Mohezar Ali, Sedigheh Moghavvemi. (2015). Understanding Islamic (Halal) Tourism Through Leiperrs Tourism System. SSRN Electronic Journal.
Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris Assafi’i. (2005). Diwan al-Imam as-Syafi’i. Dar el-Marefah Beirut, Libanon
Saufigreen. 2016. Perbedaan Wisata Religi, Wisata Syariah dan Wisata Halal. https://saufigreen.wordpress.com/2016/07/04/perbedaan-wisata-religi-wisata-syariah-dan-wisata-halal/
Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim
Widagdyo, Kurniawan Gilang. (2015). Analisis Pasar Pariwisata Halal Indonesia. The Journal of Tauhidinomics Vol. 1 No. 1 (2015): 73-80.
(AK/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bantuan Pangan untuk Palestina