Jakarta, MINA – Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.
“(PSBB Bodebek) sudah disetujui,” kata Yuri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Yuri mengatakan, untuk waktu dan pelaksanaan sendiri terserah kepada Pemda, bagaimana dan kapan akan dimulai.
Ia mengatakan setelah disetujui, surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan status PSBB untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Kang Emil, dalam keterangannya. (R/R7/P2)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia