Jakarta, MINA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara adil, aman, dan akuntabel.
“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (24/4).
Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
KPU juga mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta. (T/Sj/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina