Jakarta, 22 Syawwal 1437/26 Juli 2016 (MINA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah telah melakukan penanganan terkait vaksin palsu, seperti pendataan dan penegak hukum juga memberikan vaksin ulang kepada pelapor.
“Kepada orang tua yang merasa anaknya mendapat vaksin palsu dari tahun 2003 hingga saat ini, silahkan melapor ke Kementerian Kesehatan dan penegak hukum, kita akan vaksin ulang,” ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (26/7), demikian Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkannya.
Rakor dihadiri Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Mabes Polri, Menteri Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan perusahaan vaksin Bio Farma.
Puan menambahkan, BPOM sendiri sudah melakukan monitoring, evaluasi dan introspeksi berkaitan dengan vaksin palsu dan ditemukan ada lima provinsi diindikasi beredar vaksin palsu, serta pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia
“Kami merasa untuk menjaga ketenangan psikologis dari orang tua, kemudian Kemenkes sudah memberikan vaksin ulang setelah mereka mendata anaknya yang merasa mendapat vaksin palsu,” katanya.
Menko PMK jiga mengingatkan agar upaya pencegahan dan promotif lebih di kedepankan, serta diarahkan pada upaya informatif dan edukatif kepada masyarakat terkair berbagai isu yang berkembang agar semangat imunisasi tidak pudar. (L/M09/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NNT Kembali Erupsi