Jakarta, MINA – Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana dan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu disampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5). Cuitan itu sebagai balasan dari cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak ada dalam RKUHP.
Mahfud yang juga merupakan guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
LGBT di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an. Lalu, ia berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang.
Jadi, secara kronologis, perkembangan LGBT ini sesungguhnya telah dimulai sejak era 1960-an. Kalau dulu terkenal Sentul dan Kantil, kini sebutannya adalah Buci dan Femme.
Wakil Ketua DPR RI Mahyudin menegaskan bahwa penyebaran paham dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) itu jelas bertentangan dengan Pancasila dan agama. Untuk itu, siapa pun di Indonesia tidak boleh menyebarkannya.
Semua agama yang diakui di Indonesia jelas melarang perilaku dan paham LGBT. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa