Den Haag, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan “Advisory Opinion” pada 23 Februari 2024 di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai akibat hukum yang timbul dari pendudukan Israel di Palestina.
Dalam pernyataan pers ICJ, Jumat (9/2), menjelaskan Menlu RI akan mendapatkan giliran berbicara pada pukul 12 siang waktu Den Haag, Belanda, selama 30 menit.
Dengar pendapat umum mengenai akibat hukum yang timbul dari keputusan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur itu akan dilaksanakan pada 19-26 Februari 2024 di markas ICJ, Den Haag.
52 negara dan tiga organisasi internasional dijadwalkan akan berpartisipasi dalam acara tersebut.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhamad Iqbal menyatakan ada perubahan jadwal untuk Menlu RI, yang semula 19 Februari, kini direncanakan pada 23 Februari 2024.
“Ya ada perubahan, semula kan tanggal 19, direncanakan ini kemudian tanggal 22-23, 2 hari,” katanya.
Lalu menjelaskan, pernyataan lisan dalam Advisory Opinion tersebut tidak terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Ia menegaskan itu dua hal yang terpisah.
“Ada permintaan yang disampaikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2022, disampaikan oleh Sekjen PBB kepada Mahkamah Internasional pada Januari 2023,” ujarnya. (T/RE1/P1)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)