Menlu RI Minta Masukan Para Ahli Hukum Internasional untuk Bela Palestina di ICJ

Menlu RI Minta Masukan Para Ahli Hukum Internasional untuk Bela Palestina di ICJ (foto: Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI mengumpulkan para ahli hukum internasional untuk berdiskusi meminta pendapat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina.

“Pertemuan pagi hari ini sangat penting, karena saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” ujar Retno di Jakarta, Selasa (16/1).

Menurutnya, perlu adanya masukan dari para ahli hukum internasional dalam kebebasan negara Palestina dari genosida yang dilakukan oleh Israel.

dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan lisan di mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina pada 19 Februari mendatang.

Retno menegaskan, walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.

“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” tegasnya.

Retno menegaskan pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.

“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, Retno mengatakan tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.