Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI mengumpulkan para ahli hukum internasional untuk berdiskusi meminta pendapat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina.
“Pertemuan pagi hari ini sangat penting, karena saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” ujar Retno di Jakarta, Selasa (16/1).
Menurutnya, perlu adanya masukan dari para ahli hukum internasional dalam kebebasan negara Palestina dari genosida yang dilakukan oleh Israel.
Menlu Retno dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan lisan di ICJ mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina pada 19 Februari mendatang.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Retno menegaskan, walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.
“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” tegasnya.
Retno menegaskan pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” ujarnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Oleh karena itu, Retno mengatakan tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia