Jakarta, 17 Muharram 1437/30 Oktober 2015 (MINA) – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengatakan, pelanggaran perguruan tinggi swasta (PTS) yang menerbitkan ijazah palsu saat ini dipastikan sudah tidak ada lagi.
Pelanggaran itu dapat dihilangkan setelah adanya pengetatan oleh pemerintah kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). “Sejauh ini, setelah kami tinjau pelanggaran di PTS relatif berkurang,” ujarnya saat ditemui dalam acara ‘Refleksi 1 Tahun Program dan Kinerja Kemenristekdikti’ di Jakarta, Jumat (30/10).
Nasir mengatakan, adapun beberapa pelanggaran, hanya di bidang akademik saja. Namun, jika ada pihak yang masih menemukan kasus tersebut, pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan menutup PTS tersebut.
Menteri menjelaskan, saat ini yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran ada tiga perguruan tinggi. Diantaranya, di Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera. Sebagian besar pelanggaran tersebut mengenai perizinan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Diberitakan sebelumnya, Kemenristekdikti menyatakan bahwa sebanyak 243 PTS dinyatakan nonaktif.
Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim mengatakan, kampus nonaktif bukan berarti penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dihentikan, tetapi kampus tersebut tidak boleh menerima mahasiswa untuk semester baru hingga statusnya dinyatakan aktif kembali.
Acara yang diselenggarakan di Gedung BPPT lantai 3 itu dihadiri oleh para Dirjen Kemenristekdikti, yang juga melaporkan program dan kinerjanya selama satu tahun.(L/P008/P006/R03)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain