Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri ATR Tegaskan Pendudukan Lahan oleh Ormas Tidak Dibenarkan

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah tanpa kompromi. Pertemuan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024). (Foto: Kementerian ATR)
Menteri ATR Nusron Wahid bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto: dok MINA)

Surabaya, MINA – Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pendudukan lahan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa hak adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan,” ujar Nusron di Surabaya, Senin (26/5). Ia menekankan bahwa pendudukan paksa atas lahan dapat merugikan pemilik sah tanah sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan.

Menurut Nusron, sesuai Undang-Undang Pertanahan, setiap pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat asetnya agar tidak disalahgunakan atau diduduki pihak lain. “Kita imbau kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas ATR/BPN lebih bersifat administratif, khususnya dalam hal sertifikasi tanah. “ATR/BPN itu bukan polisi penjaga tanah orang, tapi adalah petugas untuk menyertifikasi tanah,” tegas Nusron.

Baca Juga: KPAI Minta Evaluasi Kebijakan Gubernur Jabar untuk Anak Nakal di Barak Militer

Setelah proses sertifikasi selesai, tanggung jawab atas pengamanan dan pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah. Nusron mengimbau agar masyarakat proaktif menjaga aset mereka. “Nah, selanjutnya supaya tanah yang sudah disertifikasi tidak diduduki orang, ya dijaga, dirawat tanah tersebut,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus pendudukan lahan oleh ormas yang kerap menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.

Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga aset tanah agar permasalahan serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.  []

 

Baca Juga: Mendiktisaintek Tekankan Integritas Perguruan Tinggi sebagai Lokomotif Bangsa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda