Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kehakiman Mesir Dipecat Karena Hina Nabi  

Hasanatun Aliyah - Senin, 14 Maret 2016 - 08:40 WIB

Senin, 14 Maret 2016 - 08:40 WIB

374 Views

Kairo, 5 Jumadal Akhir 1437/ 14 March 14, 2016 (MINA) –  Perdana Menteri Sharif Ismail mengumumkan Ahad malam , Menteri Kehakiman Mesir Ahmed al-Zend dipecat setelah membuat komentar yan menghina Nabi Muhammad, dalam sebuah acara yang disiarkan televisi.

“Perdana Menteri  telah memutuskan untuk memecat Ahmed al-Zend, Menteri Kehakiman, dari jabatannya,” kata juru bicara Pemerintah Mesir, Hossam Alqaweesh. Demikian Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebuah sumber pengadilan yang lebih suka anonimitas, mengatakan bahwa Jaksa Agung Mesir , Nabil Sadiq telah menerima dua pengaduan hukum terhadap al-Zend berdasarkan pernyataan di televisi baru-baru ini di mana ia telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Menurut pengacara Amr Abdel-Salam, yang pertama mengajukan kasus ini,  al-Zend, ketika membalas pertanyaan tentang penahanan wartawan mengatakan, “Jika Nabi Muhammad SAW menghina saya, saya akan memenjarakannya. ”

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Komentar al-Zend memicu kemarahan publik, ia diminta Dewan Menteri untuk mengundurkan diri, tapi Menteri Kehakiman kontroversial itu menolak mengundurkan diri, sehingga Perdana Menteri memutuskan untuk memecatnya, menurut laporan di media pemerintah.

Al-Zend adalah tokoh peradilan menonjol di bawah rezim mantan Presiden Hosni Mubarak, kemudian ia adalah pendukung vokal  kudeta militer 2013 yang menumbangkan Mohamed Morsi, Presiden yang terpilih secara demokratis pertama Mesir. Ia kemudian diajak Presiden baru, Sisi, jadi menteri. (T/hna/P2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
MINA Preneur
Kolom
Indonesia