Jakarta, 11 Rajab 1438/ 8 April 2017 (MINA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta kepada pelaku dunia usaha di Indonesia agar bekerja sebagaimana mestinya, sesuai aturan Indonesia dan jangan terpengaruh Mosi Parlemen Eropa Soal Sawit.
Awal April ini Parlemen Eropa menerbitkan dokumen Report on Palm Oil Deforestation of Rainforests yang secara khusus menyebut Indonesia, bahwa persoalan sawit di Indonesia adalah persoalan besar yang dikaitkan dengan isu korupsi, pekerja anak, pelanggaran HAM, penghilangan hak masyarakat adat dan lain-lain.
“Bagi Indonesia isu sawit seperti ini merupakan hal yang sensitif, dan dalam kaitan lingkungan dan kehutanan, maka saya harus merespons,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita Islam MINA, Sabtu (8/4).
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Siti Nurbaya mengatakan, industri sawit di Indonesia merupakan industri besar yang menyangkut hajat hidup petani, yang meliputi areal tanam sawit seluas 11,6 juta ha, dimana 41% merupakan tanaman petani atau small holders, dengan tenaga kerja dari usaha hulu hingga hilir tidak kurang dari 16 juta orang petani dan tenaga kerja.
“Tuduhan bahwa sawit adalah korupsi, sawit adalah eksploitasi pekerja anak, sawit adalah pelanggaran hak azasi manusia dan sawit menghilangkan hak masyarakat adat, semua itu tuduhan yang keji dan tidak relevan sekarang”, tegas Siti Nurbaya.
Pihaknya menyebutkan, Pemerintah Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo, justru sedang melaksanakan praktek-praktek sustainable management dalam pengelolaan sawit, dan industri-industri land based lainnya saat ini dan sedang diintensifkan.
“Sustainable development menjadi concern pemerintah saat ini. Sama seperti orientasi Parlemen Eropa dan negara-negara lain di dunia, Indonesia juga termasuk yang didepan dalam upaya implementasi Paris Agreement. Dan kita memiliki ratifikasi Paris Agreement tersebut serta berbagai ratifikasi lainnya untuk langkah-langkah sustainable development”, kata Siti Nurbaya.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Saat ini, lanjut dia, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat adat. “Hak-hak masyarakat adat diberikan dalam berupa hutan adat. Langkah ini sedang terus berlangsung. Begitu pula dalam tata kelola gambut dan landscape management secara keseluruhan. Oleh karena itu, saya kira tentang studi sawit yang ada itu tidak lengkap dan tidak tepat potret yang ada untuk Indonesia dalam studi resolusi Parlemen Eropa tersebut”, jelasnya.
“Saya akan pelajari betul ratifikasi-ratifikasi yang terkait dan dalam implementasinya yang tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan dalam negeri Indonesia. Kepentingan nasional itulah yang nomor satu. Bila perlu ditinjau ulang saja dan kita pelajari kembali “,ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi tersebut sewaktu dalam kunjungan kerjanya di Helsinki, Jumat (7/4) kemarin. Didampingi Duta Besar RI untuk Finlandia, Wiwiek Setyawati Firman memberikan klarifikasi kepada pers, di sela-sela jadwal penandatanganan MoU antara Menteri LHK RI, Siti Nurbaya dengan Menteri Pertanian dan Lingkungan Hidup Finlandia, Kimmo Tiilikainen di Helsinki. (L/R02/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi