MENYOAL LARANGAN FOTO IJAZAH BERJILBAB DI TULUNGAGUNG

investigasi pii tulungagung
Tim Advokasi Hak Pelajar PB PII. (Dok PB PII)

Oleh, Ali Farkhan Tsani, Redaktur Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency)

Hari gini masih ada larangan foto berjilbab untuk ijazah ? Ternyata hal itu terungkap, setelah tiga bulan lebih advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Hak Pelajar bentukan Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak 20 Januari 2015 di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Para pelajar muslimah di sana belum bisa bernafas lega, karena haknya berjilbab untuk kegunaan foto ijazah maupun rapot masih belum mendapat jaminan tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

“Pelarangan jilbab pada foto ijazah di Kabupaten Tulungagung ini memang tidak banyak diiberlakukan di sekolah-sekolah, hanya beberapa sekolah saja yang terindikasi masih melarang,” kata Helmi Al-Djufri,S.Sy., Ketua Tim Advokasi Hak Pelajar dan Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Bidang Komunikasi, kepada Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency), beberapa waktu lalu.

Menurut temuannya, ada Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa di sekolahnya memang tidak boleh memakai jilbab untuk foto ijazah, sebab khawatir ditolak Dinas Pendidikan, dan nantinya siswi itu sulit mendapat pekerjaan.

Namun, untuk penggunaan jilbab saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sehari-hari dibolehkan.

Ada pengaduan Puteri (bukan nama asli), siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Tulungagung, yang mengadukan nasibnya tidak boleh berjilbab untuk foto ijazah.

Pengaduan tersebut disampaikannya melalui pesan ke fanspage ‘Pelajar Islam Indonesia’ tanggal 14 Oktober 2014, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Advokasi Hak Pelajar dan melibatkan PW PII Jawa Timur.

Pernyataan pun disampaikan salah satu SMP di Tulungagung kepada Fatori, anggota Tim Advokasi yang juga menjabat Ketua Umum PII Jawa Timur.

Temuan di lapangan, kata pihak sekolah, foto berjilbab untuk ijazah tidak dibolehkan dengan alasan sudah menjadi peraturan dari Dinas Pendidikan sejak lama, tetapi untuk KBM dibebaskan.

Menurut Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, seperti disampaikan Tim Advokasi Hak Pelajar kepada Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency), pihaknya baru pertama kali mendapat laporan keberatan tentang larangan jilbab pada foto ijazah.

Walaupun sebelumnya pihaknya juga telah mengetahui, bahwa pada umumnya di Tulungagung untuk foto ijazah tidak menggunakan jilbab.

Hal itu karena selama ini tidak pernah ada satupun siswi yang melaporkan menyatakan keberatannya kepada Dinas, dan belum ada satu pun Kepala Sekolah yang menanyakan kebijakan berjilbab pada foto ijazah. Karena itulah Dinas Pendidikan merasa tidak ada masalah, semua berjalan mengalir apa adanya.

Akan tetapi, pada prinsipnya Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan peraturan secara lisan maupun tertulis melarang siswi yang ingin mengenakan jilbabnya untuk foto ijazah, ujar salah seorang pejabat Dinas setempat.

Edaran Dikdasmen

Salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002, tertanggal 11 Maret 2002, Perihal : Pakaian berjilbab dan Pas foto, menyebutkan, bahwa siswi yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Dr. Ir. Indra Djati Sidi, menyebutkan, bahwa menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan belajar mengajar.

Siswi diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab untuk Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Rapor dan Penerimaan siswa baru. Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab, bunyi Edaran resmi pemerintah pusat.

Tembusan Surat Edaran itupun disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Agama. Semua Gubernur, Semua Bupati/Walikota, Sesjen Depdiknas, Irjen Depdiknas, Kabalitbang Depdiknas, Komisi VI DPR-RI, dan Direktorat dalam lingkungan Ditjen Dikdasmen.

Di dalam landasan hukum di Indonesia pun, memberikan penjelasan hukum jaminan hak berjilbab bagi siswi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, Permendikbud no.45 tahun 2014.

Tindakan Kemendikbud

Republika Online edisi 28 Januari 2015 lalu memberitakan tanggapan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harris Iskandar.

Harris mengatakan, Pihak Kemendikbud menyesal larangan berjilbab kembali terjadi.

Pasalnya, sudah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan pihak sekolah untuk membolehkan murid Muslimah mengenakan jilbab sebagai seragam sekolah. Yakni, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Seragam Sekolah.

Menurutnya, pihak Kemendikbud bisa memberikan sanksi berupa, misalnya, insentif ataupun disinsentif kepada sekolah yang melakukan pelanggaran atas Permendikbud tersebut.

Adapun sanksi yang lebih tegas, bisa diberikan oleh dinas pendidikan daerah tempat lokasi sekolah yang bersangkutan berada, ujarnya.

Negeri Ironis

Cukup ironis, di negeri mayoritas berpenduduk muslim, di mana kemerdekaan RI merupakan hasil perjuangan para pejuang Muslim, dengan idzin Allah. Masih ada larangan terhadap warganya sendiri, anaknya, siswinya sendiri, yang dilarang berpakaian menutup aurat, berkerudung dan berjilbab untuk foto ijazah.

Memang ironis, jika sampai terjadi di negeri yang penuh toleransi, yang kebebasan menjalankan ibadah dilindungi UUD. Masih saja ada oknum pejabat yang tidak mengindahkan makna toleransi dan UUD itu sendiri.

Sungguh sangat ironis, di mana negara-negara Barat, khususnya di Eropa dan Amerika, bahkan Rusia, berbondong-bondong warganya memeluk Islam, dan beramai-ramai pula mengenakan jilbab mereka. Sehingga mereka mengenalkannya melalaui Hari Hijab se-Dunia (Hijab Day).

Mereka mengenakan jilbab/kerudung, menutup aurat, karena memang itu perintah Allah, ibadah yang memang dijamin pelaksanannya. Dan bagi masyarakat, justru itu bermanfaat, menjauhkan dari kemaksiatan, dekadensi moral dan pelecehan seksual.

Perintah berjilbab landasannya pun sangat kuat, aqidah, firman Allah yang dipertahankan sampai titik darah penghabisan.

Di antaranya terdapat di dalam QS Al-A’raf [7] : 26, QS Al-Ahzab [33] : 59, QS An-Nuur [24] : 31, dan lainnya, serta diperkuat dengan hadits-hadits shahih.

Realitanya, mereka para pelajar, mahasiswa dan dosen serta ibu rumah tangga yang berjilbab, banyak yang meraih prestasi membanggakan yang dirasakan manfaatnya oleh dirinya, lingkungannya, masyarakatnya bahkan negaranya.

Dan, itu dihormati oleh pemerintah, di negeri sekuler kapitalis Barat sekalipun! (P4/R11).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0