Kairo, 8 Shafar 1436/1 Desember 2014 (MINA) – Pengadilan Pidana Kairo memvonis Ketua Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie dan 25 petinggi lainnya dari organisasi Islam itu dengan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan “menghina pengadilan”.
Hakim Shaaban Al-Shami membuat keputusan selama sidang mantan Presiden Muhamad Mursi dan 131 orang lain yang pada diadili atas tuduhan menyerbu penjara setelah pecahnya pemberontakan yang menggulingkan mantan Presiden Husni Mubarak pada 2011.
Sebagian besar tahanan diadili tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Vonis itu termasuk denda 10.000 pound Mesir ($ 1.398) per orang, Middle East Monitor yang dikutip MINA melaporkan.
Badie (71) dan para pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya dijatuhi hukuman mati serta beberapa tahun hukuman penjara. Banyak dari mereka yang sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan menghina pengadilan.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA
Mursi dipenjara sejak penggulingannya setahun lalu, sementara ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin ditangkap dan dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan massal yang telah menarik kecaman internasional.
Keputusan terhadap Badie dan lainnya datang hanya sehari setelah pengadilan Mesir membebaskan mantan Presiden Husni Mubarak dari tuduhan membunuh ratusan demonstran selama revolusi 25 Januari 2011.(T/R04/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi