Kairo, 10 Sya’ban 1435/8 Juni 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir Sabtu (9/6) menjatuhkan hukuman mati kepada sepuluh pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) dengan dakwaan menghasut kekerasan.
Kesepuluh orang itu merupakan bagian dari kelompok 48 terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi IM, Mohamed Badie, yang diadili atas tuduhan menghasut kekerasan di Provinsi Qalioubiya tahun lalu, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Para terdakwa menghadapi tuduhan memblokir jalan umum, menghasut kekerasan dan menyerang pasukan keamanan pada tanggal 22 Juli, sekitar tiga minggu setelah penggulingan presiden terpilih Mohammed Mursi oleh militer.
Di antara terdakwa terdapat Abdel-Rahman Al-Bar, pemimpin senior yang juga sebagai mufti IM. Semua terdakwa diadili secara in absentia (tidak hadir).
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Sumber pengadilan mengatakan, pengadilan juga menetapkan 5 Juli sebagai tanggal untuk mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ini.
Di antara para pemimpin IM lainnya yang dituntut serupa adalah pemimpin senior Ikhwanul Mohamed al-Beltagi, mantan Menteri Pemuda Osama Yassin, dan mantan Menteri Persediaan Pangan, Bassem Ouda.
Anggota Ikhwanul Muslimin telah menjadi sasaran tindakan keras militer dan keamanan setelah Mursi digulingkan oleh militer pada Juli tahun lalu.
Pemerintah sementara yang didukung militer, pada akhir tahun lalu menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Ribuan anggota IM telah ditangkap atas tuduhan penghasutan kekerasan dan dianggap sebagai kelompok teroris.
Namun para terdakwa menyangkal tuduhan itu, yang mereka gambarkan bermotif politik. (T/P09/R1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata