Minneapolis, MINA – Dewan Kota Minneapolis pada Jumat (5/6) mengumumkan kesepakatan untuk segera melarang penggunaan kuncian lutut dan cengkeraman, dalam suatu langkah yang dimaksudkan meningkatkan akuntabilitas Kepolisian setelah tewasnya seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang dijepit dengan kuncian lutut selama hampir sembilan menit.
Kesepakatan yang dibuat antara negosiator kota Minneapolis dan Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota itu harus mendapat persetujuan hakim pengadilan terlebih dulu.
Kesepakatan itu juga meminta kepada para polisi untuk menghentikan dan melaporkan setiap penggunaan kekuatan yang tidak sah berdasarkan kesepakatan, Anadolu Agency melaporkan.
Kesepakatan itu muncul sebagai tanggapan atas kematian George Floyd, pria kulit hitam yang tewas akibat dijepit di bawah lutut Derek Chauvin, Polisi Minneapolis selama hampir sembilan menit, bahkan setelah ia tidak sadarkan diri.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Perwira polisi Chauvin dan tiga petugas lainnya di tempat kejadian telah dipecat dan menghadapi dakwaan. Salah satu dari mereka berdiri dengan jelas ketika tragedi itu terjadi.
Selain langkah-langkah pelarangan kuncian leher, Kesepakatan itu juga mencari batasan yang lebih besar bagi polisi untuk menggunakan senjata pengendalian massa, dan akan meningkatkan transparansi dalam bagaimana disiplin polisi ditangani, menurut surat kabar lokal Star Tribune, yang memposting salinan dokumen 10 halaman.
Kematian Floyd 25 Mei telah memicu demonstrasi massa yang sedang berlangsung di kota-kota di seluruh AS, demikian juga di beberapa kota besar di dunia, menuntut diakhirinya ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan