Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirwaiz peringatkan “Agitasi Jalanan” Jika Pasal 35A Kashmir Dicabut

Rudi Hendrik - Jumat, 25 Agustus 2017 - 16:01 WIB

Jumat, 25 Agustus 2017 - 16:01 WIB

758 Views

Ketua Konferensi Hurriyat Mirwaiz Umar Farooq berbicara di depan umat Islam Kashmir. (Foto: GK)

Ketua Konferensi Hurriyat Mirwaiz Umar Farooq berbicara di depan umat Islam Kashmir. (Foto: Arman Farooq/GK)

Srinagar, MINA – Ketua Konferensi Hurriyat Mirwaiz Umar Farooq memperingatkan kemungkinan adanya “agitasi jalanan” jika Pasal 35A yang memberikan hak khusus dan istimewa kepada penduduk tetap Negara Bagian Jammu dan Kashmir dicabut dari konstitusi.

Dia menuduh “rencana jahat” pemerintah New Delhi bertujuan menjarah otonomi politik negara bagian yang tersisa. New Delhi mencoba mengubah demografi mayoritas Muslim di Kashmir dengan membiarkan orang-orang nonlokal menetap.

Di antara isi Pasal 35A adalah melarang orang luar Jammu dan Kashmir memiliki tanah di negara bagian itu, termasuk dilarang bekerja di pemerintahan negara bagian.

Di depan anggota eksekutif Komite Aksi Awami, aktivis, pemimpin perdagangan, anggota masyarakat sipil dan mahasiswa di Rajouri Kadal, Srinagar pada hari Kamis (24/8), Mirwaiz mengatakan, upaya pencabutan Pasal  35A merupakan yang kedua dari jenisnya. Demikian Greater Kashmir memberitakan yang dikutip MINA.

Baca Juga: Trump Terkejut Atas Penolakan Mesir dan Yordania Soal Relokasi Warga Gaza

Sebelumnya, tambah dia, pemerintah pusat telah merebut otonomi ekonomi Jammu dan Kashmir dengan mengambil alih wewenang pengelolaan Pajak Barang dan Jasa negara bagian tersebut.

“Permintaan untuk membatalkan Pasal 35A sebenarnya adalah gagasan RSS (Rashtriya Swayamsevak Sangh) sejak tahun 1947. Itu adalah rencana mereka untuk mengubah karakter mayoritas Muslim Jammu dan Kashmir,” katanya.

RSS adalah kelompok nasionalis Hindu India yang telah mendukung sejumlah LSM mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk mencabut Pasal 35A dari konstitusi India. (T/RI-1/RS1)

 

Baca Juga: Lavrov: G20 Sambut Baik Perundingan Rusia-AS di Riyadh

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Kata Mereka
Indonesia