Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahkamah menilai pendanaan program tersebut harus dipisahkan agar alokasi wajib pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tetap terjaga dan tidak mengalami pengurangan.
Dalam pertimbangan hukumnya yang diputuskan pada Kamis (30/7), MK menyatakan pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang ditujukan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan secara optimal.
Karena itu, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan dinilai tidak sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang sah dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik.
Namun, program tersebut berada dalam ranah kebijakan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat sehingga pembiayaannya harus memiliki pos anggaran tersendiri, bukan diambil dari alokasi pendidikan.
Putusan tersebut sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Pemerintah dan DPR diminta menyesuaikan struktur penganggaran pada penyusunan APBN berikutnya agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Sejak diluncurkan sebagai salah satu program prioritas nasional, MBG memang menjadi perhatian berbagai kalangan.
Sejumlah pemerhati pendidikan sebelumnya mengkhawatirkan penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut dapat mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sarana pendidikan, serta pemerataan akses sekolah di berbagai daerah.
Dengan putusan ini, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan, tetapi harus didukung oleh sumber pendanaan di luar anggaran pendidikan. Langkah tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic