Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya Terkait Anggaran Penanganan Karhutla

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:27 WIB

20 Views ㅤ

Sidang Mahkamah Konstitusi (foto: Ist)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan warga Palangka Raya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10).

Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 itu diajukan empat warga, yakni Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU tersebut terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon menilai tidak adanya ukuran objektif atas kecukupan anggaran penanggulangan bencana menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan frasa itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga menjawab dalil soal prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil sesuai Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Menurut MK, pembentuk undang-undang telah menjalankan amanat itu melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

MK juga menolak permintaan agar frasa “yang memadai” dimaknai sebagai APBD yang disusun secara profesional sesuai tingkat risiko bencana daerah.

Menurut Mahkamah, tafsir tersebut justru berpotensi menciptakan parameter baru yang memicu ketidakpastian hukum. Terkait dalil bahwa risiko karhutla terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Kalimantan Tengah sehingga beban fiskal timpang, MK menilai itu soal kebijakan transfer dan prioritas, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Putusan ini merupakan satu dari 20 putusan dan ketetapan pengujian undang-undang yang dibacakan MK pada hari yang sama. Di sisi lain, karhutla masih menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto pada September lalu memerintahkan Polri menindak semua pihak penyebab karhutla, termasuk korporasi. []

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf (foto: Kemenhaj RI)
Indonesia
Info MINA
Internasional