Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari

Insaf Muarif Gunawan - Kamis, 4 Juli 2024 - 18:51 WIB

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:51 WIB

21 Views

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: KPU)

Jakarta, MINA – Mochammad Afifuddin ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Afifuddin menggantikan Hasyim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian terkait kasus dugaan asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7). Sebagai Plt Ketua KPU RI mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resminya.

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Afif menegaskan, Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata  Afif. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Rekomendasi untuk Anda