Banda Aceh, MINA – Majelis Permusyarawatan Ulama Indonesia (MPU) Aceh Besar mengeluarkan pernyataan sikap terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018 lalu.
MPU Aceh Besar merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Banser karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam
Menurut Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muksalmina AW, aksi tersebut mengandung pelecehan terhadap agama dan umat Islam, karena cara mereka membakar seolah bersenang telah menghanguskan suatu hal yang terlarang.
“Untuk itu kami meminta agar oknum tersebut bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha. Meminta para oknum tersebut agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui lisan dan tulisan kepada umat Islam Indonesia khususnya dan umat Islam dunia umumnya,” kata Tgk H Muksalmina saat membacakan pernyataan sikap yang didampingi oleh Tgk Muhammad Faisal di sektariat MPU, Jantho, Aceh Besar, (26/10)
MPU Aceh Besar juga meminta aparatur negara bertindak secara proporsional dan profesional dalam menangani insiden yang sangat sensitif.
Terakhir, lanjut Tgk H Muksalmina, MPU meminta Banser Aceh tidak terprovokasi dengan insiden dimaksud, namun tetap menjaga solidaritas dan ukhuwah. “Semoga dengan ini bisa menjadi landasan bersikap bagi warga Aceh Besar dan Aceh pada umumnya,” katanya.(L/AR/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar