Yerusalem, MINA – Muhammad Hassan Firawi (25 th) warga Yerusalem, bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun dipenjara pendudukan Israel.
Firawi disambut hangat oleh keluarga, teman, dan orang-orang dari komunitas Palestina dan Afrika, pada saat pembebasannya dari penjara gurun Raymond, Selasa (7/6). Quds Press melaporkan.
Intelijen pendudukan telah menghubungi orag tua Firawi dua hari sebelumnya, dan menetapkan bahwa keluarganya dilarang mengadakan perayaan, termasuk dilarang mengibarkan bendera Palestina dan spanduk nasional.
Firawi mengatakan, “hari-hari paling mengharukan adalah hari-hari terakhir, saya menunggunya dengan tidak sabar.”
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Perasaan bercampur pada saat pembebasan saya, antara kegembiraan bertemu keluarga saya, keluarga saya dan kota Yerusalem, dan kesedihan berpisah dengan pemisahan saudara-saudara seperjuangan yag tinggal bersama saya selama bertahun-tahun di penjara pendudukan,” ujarnya.
Otoritas pendudukan menangkap Firawi, pada Juni 2014, dan menuduhnya terlibat dalam aksi perlawanan.
Dia sempat dipindahkan ke beberapa penjara, sebelum dia dibebaskan. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon